Sidang Militer, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan Terhadap Atet

Dia mengaku tidak bisa menilai raut wajah Atet selama menginap, karena setiap Y menanyakan kebutuhan makan minum, Atet hanya membuka sedikit pintu kamar.
Penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Heru Purnomo, menilai tuduhan penyekapan terhadap Atet sangat janggal. Sebab, selama menginap di hotel Atet tetap menggunakan telepon genggam. Logikanya, Atet bisa menghubungi siapapun untuk meminta pertolongan.
Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.
Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepakbola di Depok.
Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial klub tersebut, salah satunya akun Instagram @persikad1999. (fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: