Sidang Militer, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan Terhadap Atet

Sidang Militer, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan Terhadap Atet

Radartasik, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Kamis (19/5/2022), menghadirkan empat saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. 

Di depan majelis hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizky Gunturida dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena, saksi-saksi menegaskan tidak ada kekerasan terhadap Atet.

Keempat saksi merupakan warga sipil, yakni J, E, W, dan Y. 

Saksi J mengatakan, pada 25 Agustus 2021 ia datang ke kantor PT Indocertes untuk mendampingi Mayor H mengklarifikasi kepada Atet terkait informasi pencatutan nama beberapa pejabat TNI AD. 

Atet disebut memberikan sejumlah uang yang diambil dari perusahaan kepada pejabat TNI AD dan sekjen Kementerian Pertahanan

Pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan di ruang kerja Atet.

Saat itu, di ruangan tersebut ada Mayor H, saksi J, dan terdakwa Lettu HS. 

Sebelum klarifikasi, kata saksi J, Mayor H mengamankan sepucuk pistol berikut amunisi dari Atet. 

“Atet menyerahkan pistol ke Mayor H. Amunisi diserahkan ke terdakwa,” kata saksi J.

Di awal pertemuan, Atet tidak mengakui informasi perihal pemberian uang kepada beberapa pejabat TNI AD dan sekjen Kemenhan. 

Tak lama kemudian, KS, pemilik PT Indocertes masuk ke ruang kerja Atet. 

KS menyampaikan bahwa ia sudah mengkonfirmasi ke Mabes TNI AD dan mendapatkan informasi bahwa petinggi TNI AD tidak pernah berhubungan dengan Atet. Artinya tidak ada pemberian uang.

“Kemudian Atet mengakui (tidak ada pemberian uang ke pejabat TNI AD),” ujar saksi J.

Hakim anggota Kapten Chk Nurdin Rukka bertanya kepada saksi J, apakah ada pemukulan saat itu? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: