Polres Tasikmalaya Pelototi Dugaan Pungli

Polres Tasikmalaya Pelototi Dugaan Pungli

radartasik.comMANGUNREJA — Fenomena dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkedok mengatur arus lalu lintas di titik jalur alternatif dampak dari pelebaran jalan di Perempatan Muktamar Singaparna akan ditindaklanjuti Polres Tasikmalaya. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR kepada Radar, Selasa (2/11/2021).

Kapolres mengatakan, pengawasan akan dilakukan oleh kepolisian untuk menA­cegah terjadinya pemaksaan atau indikasi pungli terhadap pengendara yang melewati jalur alternatif untuk menghindari kemacetan dampak pelebaran jalan Perempatan Muktamar Singaparna.

Menurut dia, sejauh ini masyarakat sangat membantu petugas baik dari kepolisian atau Dishub dalam mengatur arus lalu lintas. Mereka sudah mengarahkan kendaraan ke jalur alternatif agar tidak terjadi kemacetan, namun tetap diimbau tak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

“Kita akan upayakan, mengerahkan anggota baik itu dari Lantas atau bisa saja anggota berpakaian preman, mengawasi kalau-kalau ada warga yang terindikasi melakukan pemaksaan atau meminta uang kepada pengendara yang melintas,” terang Rimsyah kepada Radar di ruangannya.

Menurut dia, ketika ditemukan orang yang melakukan pungli dengan barang bukti yang kuat, maka akan diamankan dan diberikan pembinaan untuk tidak melakukan tindakan yang sama, karena selain merugikan pengendara juga, dirinya sendiri bisa melanggar hukum.

“Kita akan instruksikan anggota, untuk menindaklanjutinya. Jika ada indikasi oknum masyarakat yang melakukan pungutan liar maka bisa ditindak langsung dan kita bina agar tidak melakukannya,” paparnya.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Ryan Faisal SIK MM menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti instruksi kapolres untuk meninjau atau mengawasi ke lokasi yang diindikasikan adanya praktik pungli di jalur atau titik jalur alternatif perbaikan dan pelebaran jalan di Perempatan Muktamar Singaparna.

“Yang jelas, ketika ada yang melakukan hal tersebut akan diingatkan, diberikan pembinaan bahkan ketika tidak bisa diingatkan, bisa disanksi secara hukum. Kita akan tindak lanjutinya, yang jelas di satu sisi masyarakat membantu tugas kepolisian ikut mengatur arus lalu lintas, di sisi lain diingatkan,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: