Sekolah Siap PTM 100 Persen
RADARTASIK, TASIKMALAYA - Munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dengan Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 membuat sekolah lebih semangat meningkatkan pelayanan pendidikan. Itu karena, sekolah sudah dibolehkan untuk melakukan PTM 100 persen.
”Ketika sekolah sesuai dengan SKB 4 Menteri terbaru, saya siap melakukan PTM 100 persen,” kata Kepala SMPN 8 Kota Tasikmalaya Ai Juhaeroh SPd MPd kepada Radar, Jumat (13/5/2022).
Sebab, pertimbangannya SMPN 8 Kota Tasikmalaya sudah sesuai dengan ketentuan SKB 4 Menteri terbaru. Yakni satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
“Kota Tasikmalaya pada PPKM level 2. Lalu untuk vaksinasi siswanya di SMPN 8 Kota Tasikmalaya sudah lebih 80 persen dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) 100 persen dosis kedua, sedangkan untuk booster sekitar 92 persen,” ujarnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Tingkatkan Layanan Pendidikan
Lebih lanjut, dalam kesiapan melakukan pembelajaran 100 persen, sekolah sudah menyiapkan infrastruktur protokol kesehatan. Kemudian, kerja sama dengan puskesmas. Dia pun mengingatkan, yang penting para warga sekolah harus melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kita juga sudah sejak awal, setiap kelas ada cuci tangan, masker wajib dipakai karena sebagai kebutuhan, dan meminta siswa untuk membawa bekal dari rumah,” katanya.
Namun, sekolahnya masih belum bisa menerapkan PTM 100 persen, karena dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tasikmalaya ataupun Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya belum mengeluarkan kebijakan. Sehingga sampai saat ini, masih PTM terbatas 67 persen, mengingat kelas IX sudah di rumahnya masing-masing.
“Oleh karenanya, saya meminta agar sekolah bisa segera bisa melakukan PTM 100 persen. Mengingat di pusat kegiatan masyarakat sudah diberlakukan kelonggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala SDN 1 Manangga Cucu Juariah SPd SD mengungkapkan dengan adanya SKB 4 Menteri yang baru sekolah sudah diperbolehkan melakukan PTM 100 persen. Itu dapat kabar baik untuk satuan pendidikan.
“Gembira turunnya SKB 4 Menteri baru ini sudah bisa 100 persen melakukan PTM. Dengan begitu mampu memberi pembelajaran yang seutuhnya kepada siswa,” katanya.
BACA JUGA: Eksplorasi Kemampuan di Bidang Sains, KSN 2022 Dimulai 12 Mei
Namun, walaupun sudah bisa PTM 100 persen lewat SKB 4 Menteri, pihaknya masih memberlakukan 50 persen. Itu karena belum adanya surat edaran resmi dari pemerintah daerah Kota Tasikmalaya yang mengatur bisa 100 persen. “Kita menunggu surat edaran dari pemerintah daerah. Pastinya siap-siap saja, mau 50 persen atau 100 persen PTM mengikuti saja,” ujarnya.
Namun, melihat persyaratan untuk SKB 4 Menteri terbaru mengatur pembelajaran tatap muka 100 persen seharusnya bisa di Kota Tasikmalaya. Sebab dengan melihat update harian data vaksinasi Covid-19 di Tasikmalaya pada Rabu (11/5/2022). Untuk pelayanan publik dosis satu mencapai 83,75 persen, dosis kedua 76.67 persen, dan dosis ketiga 31,57 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: