Polisi Tangkap Pemuda Geber Motor di Depan Masjid di Cianjur

Polisi Tangkap Pemuda Geber Motor di Depan Masjid di Cianjur

“Kedua pelaku sudah kita amankan, keduanya masih dibawah umur dan sudah kita hadirkan orang tua dari kedua pemuda tersebut,” katanya.

BACA JUGA:7 Lapak Pedagang Terbakar Saat Pemiliknya Mudik

Selain itu, Kapolres juga mengungkap kalau kedua pemuda tersebut memberikan klarifikasi bahwa tak ada maksud untuk mengganggu pelaksanaan Shalat Ied.

“Mereka mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya dan mengklarifikasi juga bahwa tidak ada maksud untuk mengganggu jalannya shalat id, tetapi lebih kepada bentuk kekesalan terhadap salah satu Jemaah yang akan melaksanakan shalat id disana,” ucap kapolres.

Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu menambahkan, kedua pelaku dalam pengaruh alkohol, dan pelaku diancam Pasal Pasal 172 KUHP dan Pasal 503 KUHP dengan hukuman kurungan tiga hari dan selama-lamanya tiga minggu.

Kedua pelaku dikembalikan ke pihak orang tua karena pelakunya masih di bawah umur dan dari DKM Masjid Al-Furqon tidak menuntut untuk diproses secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: