833 Perusahaan Tak Bayarkan THR, Siap-Siap Sanksi dari Kemenaker

833 Perusahaan Tak Bayarkan THR, Siap-Siap Sanksi dari Kemenaker

Radartasik, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan. 833 diantaranya perusahaan yang tak membayar THR dan Kemenaker siap-siap mengeluarkan sanksi.

Sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022, Posko THR virtual Kemnaker menerima aduan terkait THR. Baik itu pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. 

BACA JUGA:H+3 Lebaran, Wisata Air di Kota Tasikmalaya Pilihan Pengunjung

Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online. 

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan, " kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Rabu 4 Mei 2022.  

Anwar Sanusi menjelaskan, sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. 

BACA JUGA:Seluruh Objek Wisata Dibuka Selama Libur Idul Fitri, Kapasitas Pengunjung Dibatasi Maksimal 75 Persen

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," katanya. 

Anwar menyebut, dari 3.003 laporan pengaduan online yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. 

Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan. 

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses, " jelas Anwar Sanusi. 

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online. 

BACA JUGA:Hati-Hati Lintasi Jalur Gentong, Solar Berceceran di Jalanan

Ia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April - 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: