Nah Ketahuan Kan! 6 TKA di PT WG Tak Miliki RPTKA
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker menemukan enam TKA di PT WG tidak miliki RPTKA.-Kemnaker-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Ketenagakerjaan menemukan pelanggaran di PT WG.
Ada enam tenaga kerja asing (TKA) yang menjabat sebagai direksi dan komisaris non pemegang saham tanpa dilengkapi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan ini terungkap saat pemeriksaan pada 15-18 September 2025.
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama tim dari Sumatera Utara melakukan investigasi menyeluruh. Hasilnya, perusahaan mengakui enam TKA tersebut memang tidak tinggal di Indonesia.
BACA JUGA: Ketika Daging Sapi Hadir di Program MBG Tasikmalaya, Antara Gembira Anak-Anak dan Sorotan Publik
BACA JUGA: Paket Ekonomi Baru: Ada Minyak Goreng Gratis, Diskon PPN Hingga Relaksasi KPR
Pihak perusahaan berdalih karena mereka tidak berdomisili di Indonesia, maka dokumen RPTKA dianggap tidak perlu. Namun, penjelasan itu langsung dibantah oleh Kemnaker.
Menurut aturan yang berlaku, hanya TKA yang merangkap sebagai direktur atau komisaris sekaligus pemegang saham dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar yang bisa dibebaskan dari kewajiban RPTKA.
Ketentuan ini tertuang dalam PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldy Umar menegaskan posisi direksi atau komisaris asing tanpa kepemilikan saham tetap wajib memiliki RPTKA. Bahkan, mereka wajib ikut program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: 18 Juta Keluarga Akan Terima Minyak Goreng Gratis 2 Liter per Bulan
BACA JUGA: Lawan Narkoba, Forum P4GN Kota Tasikmalaya Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Dia menekankan regulasi tidak memberikan pengecualian, meski TKA tersebut berdomisili di luar negeri.
Atas temuan ini, Kemnaker akan mengeluarkan nota resmi. Isinya berupa instruksi agar perusahaan segera mengurus dokumen RPTKA untuk enam TKA tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: