Instruksi Bupati Tasik: Bertamu ke Pejabat Hanya 3 Menit, Ini Kata GP Ansor

Instruksi Bupati Tasik: Bertamu ke Pejabat Hanya 3 Menit, Ini Kata GP Ansor

RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya menyoroti soal Instruksi Bupati Tasikmalaya No 5 Tahun 2021 terkait pembatasan berkunjung atau bertamu ke pejabat selama tiga menit.


Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH mengatakan, memang maksud dan tujuan munculnya instruksi ini baik, yakni menghindari penyebaran Covid-19 yang saat ini terus melonjak kasusnya.

Namun, kata dia, ada poin yang dinilai tidak rasional dan masuk akal untuk diterapkan, yakni terkait pembatasan waktu kunjungan atau bertamu ke pejabat seperti kepala SKPD, camat, direktur BUMD dan kepala desa yang hanya tiga menit saja.

“Saya ingin menanyakan alasan medisnya apa dan dari mana munculnya pembatasan kunjungan atau bertamu hanya 3 menit untuk menghindari penularan Covid-19. Kalau berkaitan jumlah yang berkunjung maksimal tiga orang masih masuk akal, karena sesuai protokol kesehatan untuk menjaga jarak dan menghindair kerumunan,” ujarnya saat dihubungi Radar, Selasa (29/6/2021) malam.

Menurut dia, munculnya instruksi bupati ini sangat ironis sekali dan kurang masuk akal dengan pembatasan waktu kunjungan hanya tiga menit.

“Karena fakta di lapangan jelas tidak akan cukup waktu tiga menit untuk bertamu ke pejabat. Mungkin untuk hanya salam sapa dan menanyakan kabar serta belum masuk pada intinya sudah habis waktunya,” ujar dia, menjelaskan.

“Ya kalau pembatasan waktunya 15-30 menit masih masuk akal untuk bertamu ke pejabat, kalau hanya tiga menit sangat tidak rasional sekali kebijakannya dan harus dilakukan kaji ulang,” kata dia, menambahkan.

Kata dia, pemerintah daerah dan bupati harus mampu menjelaskan dari mana muncul pembatasan waktu tiga menit. Karena, beredarnya surat ini sudah ramai di media sosial dan menjadi perbincangan. “Ya sudah ramai terkait pembatasan tiga menit ini. Jadi harus ada penjelasan seperti apa dasarnya,” ucapnya. (yfi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: