Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Resmi Bulanan, Cek Info GTK Sekarang
Sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 resmi mengalami perubahan.-Radartasik.com-
RADARTASIK.COM – Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 membawa kabar baik bagi tenaga pendidik. Pemerintah memastikan skema transfer tunjangan mengalami perubahan signifikan.
Memasuki tahun 2026, guru tidak lagi menunggu pencairan per triwulan. Tunjangan sertifikasi akan masuk rekening setiap bulan.
Perubahan jadwal pencairan ini sudah disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut skema bulanan mulai diterapkan 2026. Pemerintah sebelumnya masih menggunakan sistem tiga bulanan.
BACA JUGA: Harga BBM Pertamax dan Dex Series Turun Awal Tahun 2026, Konsumen Dapat Angin Segar
BACA JUGA: Tiga Pemain Timnas Indonesia Masuk Asian Best XI 2025, Prestasi Membanggakan di Level Asia
Pada 2025, tunjangan sertifikasi guru cair setiap tiga bulan. Skema itu kerap dikeluhkan karena jeda pencairan cukup panjang.
Melalui kebijakan baru, pemerintah ingin memberi kepastian pendapatan rutin. Guru diharapkan lebih tenang mengatur keuangan bulanan.
Abdul Mu’ti menjelaskan rencana ini sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci realisasi kebijakan.
Selain jadwal pencairan, pemerintah juga mengubah waktu validasi data. Validasi Info GTK dimulai lebih awal pada 2026.
Jika sebelumnya validasi dimulai Maret, kini proses dimulai Februari. Percepatan ini diharapkan memperlancar penyaluran tunjangan.
Pemerintah meminta guru aktif mengecek data sejak awal. Data yang valid mempercepat proses pencairan dana.
Tunjangan guru non ASN juga mengalami peningkatan. Pemerintah menetapkan nilai tunjangan non ASN menjadi Rp2 juta.
Untuk guru ASN, tunjangan sertifikasi disesuaikan dengan gaji pokok. Pemerintah juga menyalurkan bonus langsung ke rekening guru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: