Alhamdulillah Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Setengah Juta Rupiah Per Bulan, Dirapel Sejak Januari 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan tunjangan guru PAI non-ASN naik mulai awal tahun 2025.-Kemenag-
BACA JUGA: Duet Jordi Amat - Rizky Ridho, Tembok Baru Pertahanan Persija Jakarta?
Dia juga meminta agar pencairan tunjangan ini diawasi secara ketat di daerah.
Direktur PAI, M Munir, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh Indonesia.
Dia juga mendorong para guru PAI non-ASN untuk proaktif dalam mengakses informasi dan hak tunjangan mereka.
Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka (JTM).
BACA JUGA: Waspada Aplikasi Saldo DANA Palsu Tanpa Rating dan Halaman Resmi
Termasuk, juga pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) dengan pengakuan maksimal 6 JTM.
Munir memastikan tidak ada guru yang tertinggal selama mereka memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis.
Dengan terbitnya regulasi ini, Munir berharap kesejahteraan guru non-ASN meningkat dan mutu pendidikan agama makin kuat.
Ketentuan kenaikan tunjangan guru ini tertuang dalam PMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: