Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Simak Ketentuan Lengkap Bagi Peserta yang Lolos
Kementerian Agama mengumumkan calon PPPK Paruh Waktu 2024 yang harus segera mengisi dokumen secara daring.-Kemenag-
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apa pun, baik dari internal Kemenag maupun pihak lain, hal tersebut dinyatakan sebagai bentuk penipuan.
Dengan pengumuman ini, peserta diminta segera mempersiapkan dokumen sesuai jadwal agar tidak kehilangan kesempatan. (*)
BACA JUGA: Insentif Linmas Tak Cair, Apdesi Tasikmalaya Minta Pemkab Jangan Hentikan Kebaikan
BACA JUGA: Daftar Pemain Lion City Sailors Jelang Kontra Persib Bandung di GBLA Malam Ini
PENGUMUMAN
NOMOR: P-1638/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2025
TENTANG
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13274/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 16 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu bahwa Peserta yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana tercantum pada Pengumuman ini.
2. Peserta yang tercantum pada pengumuman ini menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025.
3. Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: