KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 16 September 2025.-Fajar Ilman/Disway-
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan
BACA JUGA: Poltekkes Tasikmalaya Berdayakan Guru MI untuk Tingkatkan Edukasi Kesehatan Gigi
- Fotokopi NPWP dan SPT pajak lima tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
- Surat tidak terlibat organisasi terlarang
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, BUMN atau BUMD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: