DPRD Kota Tasikmalaya Harus Transparan soal Atribut Rp 22,5 Juta dan Gaji Puluhan Juta

DPRD Kota Tasikmalaya Harus Transparan soal Atribut Rp 22,5 Juta dan Gaji Puluhan Juta

Suasana Paripurna di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. rezza rizaldi / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sorotan publik kembali mengarah ke DPRD Kota TASIKMALAYA

Biaya pakaian dinas dan atribut resmi yang mencapai Rp 22,5 juta per anggota memicu pertanyaan soal transparansi penggunaan APBD.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025, setiap anggota DPRD mendapat pakaian sipil harian, resmi, lengkap, pakaian dinas lengan panjang, dan pakaian berciri khas daerah senilai Rp 21,1 juta. 

Paket atribut seperti pin DPRD, papan nama, dasi dan jepit, peci, rantai beskap, dodot, hingga selop geulis menambah Rp 1,47 juta per orang.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Pemerintah Mengapa Insentif Ribuan Linmas di Tasikmalaya Belum Cair

Jika dikalikan 44–45 kursi DPRD, anggaran untuk pakaian dan atribut melekat hampir menembus Rp 1 miliar dari APBD.

Selain pakaian, penghasilan anggota DPRD juga mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Ketua DPRD Rp 73,46 juta + dana operasional Rp 8,4 juta, Wakil Ketua Rp 66,28 juta + Rp 4,2 juta, dan Anggota DPRD Rp 66,59 juta.

Masih ada tambahan tunjangan perumahan Rp 19–29,2 juta dan transportasi Rp 16,4–17,45 juta setiap bulan.

BACA JUGA:Perda KTR Disahkan, Ruang Kerja ASN di Tasikmalaya Kini Bebas Asap Rokok

Meski angka-angka ini sudah tertulis jelas dalam regulasi, pihak DPRD terkesan enggan memberikan penjelasan kepada publik. 

Plt Sekretaris DPRD Yuda Permana menolak memberikan keterangan rinci.

“Maaf saya tidak bisa berkomentar. Itu ke pimpinan,” ujarnya usai rapat paripurna, Jumat 12 September 2025.

Ketua DPRD, H Aslim MSi, juga memilih diam ketika ditanya berapa penghasilannya per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait