KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 16 September 2025.-Fajar Ilman/Disway-
Hasilnya, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 dicabut. Konsekuensinya, publik kembali bisa mengakses dokumen syarat pencalonan.
Afifuddin menambahkan KPU akan selalu memedomani Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia menekankan keterbukaan tidak hanya berlaku untuk pilpres namun data lain yang diatur dalam peraturan.
Pentingnya Transparansi
Akses terhadap dokumen seperti ijazah, daftar riwayat hidup hingga laporan kekayaan pribadi dianggap krusial.
Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pengalaman Pemilu 2024 yang sempat diwarnai isu ijazah palsu membuat keterbukaan semakin relevan.
Dengan langkah ini, KPU ingin menjaga kepercayaan publik sekaligus meredam kecurigaan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029.
BACA JUGA: Anggaran Atribut DPRD Tasikmalaya Rp22,5 Juta Dipertanyakan, Pengamat Soroti Keadilan APBD
BACA JUGA: Tunjangan DPRD Kota Tasikmalaya Diungkap, Publik Diminta Kawal Akuntabilitas
Namun, perdebatan mengenai sejauh mana dokumen pribadi calon bisa dipublikasikan tampaknya masih akan berlanjut.
16 Dokumen yang Sempat Tertutup
Dalam Keputusan KPU 731/2025, ada 16 dokumen yang sebelumnya dikecualikan, di antaranya:
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran
- SKCK dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah
- Laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN) ke KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: