Apes Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Digeruduk Massa, Barang Mewah Dijarah, Jabatan Diganti
Kondisi rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok yang digeruduk massa.-Tangkapan Layar/Disway.id-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Nasib apes dialami Ahmad Sahroni. Baru beberapa hari lalu, ia digeser dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Tadi sore, Sabtu 30 Agustus 2025, Rumah Ahmad Sahroni digeruduk massa. Rumah politisi NasDem tersebut berada di kawasan Tanjung Priok. Jakarta Utara.
Kediaman anggota DPR RI itu terletak di Jalan Swasembada Timur XXIII Kelurahan Kebon Bawang. Ratusan orang mendatangi lokasi dan sebagian berhasil masuk ke dalam rumah.
Aksi itu dipicu oleh demonstrasi di DPR RI dan kekecewaan massa terhadap ucapan Sahroni yang dinilai meremehkan rakyat.
BACA JUGA: Demo Massa Serba Hitam di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya Disusupi Kelompok Maling, Aksinya Viral
BACA JUGA: Laga Persib vs Borneo Ditunda, Begini Nasib Tiket
Dalam laporan Disway.id dsiebutkan rumah bergaya modern minimalis itu tampak rusak berat. Kaca jendela pecah akibat lemparan benda keras. Pagar rumah pun nyaris hilang bentuknya.
Tidak berhenti di situ, massa juga menjarah berbagai barang mewah. Dari pantauan, sejumlah tas, sepatu, konsol gim PS5, hingga beberapa figura dibawa pergi. Mobil Lexus hitam yang terparkir di garasi pun dirusak hingga seluruh kaca hancur.
Nama Ahmad Sahroni sendiri belakangan ramai diperbincangkan. Hal ini dipicu ucapannya terkait polemik kenaikan tunjangan DPR RI.
Dia sempat menyebut masyarakat yang mendesak pembubaran DPR RI sebagai orang to**l. Ucapan tersebut dilontarkan saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025.
BACA JUGA: Alasan Laga PSM vs Persebaya Ditunda, Simak Respons Manajemen Persebaya
Pernyataan itu memicu gelombang protes. Publik menuntut Sahroni meminta maaf hingga mundur dari jabatannya.
Digeser dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III
Sehari sebelum pengerudukan rumahnya, posisi Ahmad Sahroni di DPR RI sudah bergeser. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem itu dimutasi berdasarkan surat Fraksi NasDem Nomor 758 tertanggal 29 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: