PMA Baru Atur Syarat Seleksi Anggota Baznas Kabupaten Kota 2025

PMA Baru Atur Syarat Seleksi Anggota Baznas Kabupaten Kota 2025

Kementerian Agama resmi menerbitkan PMA Nomor 10 tahun 2025 terkait aturan baru seleksi anggota Baznas pusat hingga daerah.-Kemenag-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama alias PMA Nomor 10 tahun 2025.

PMA baru ini mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi anggota Baznas di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menyampaikan regulasi tersebut hadir untuk menjamin proses rekrutmen anggota Baznas berjalan transparan dan akuntabel.

Rekrutmen transparan dan akuntabel akan menghasilkan pengurus Baznas yang profesional dalam mengelola zakat.

BACA JUGA: Alhamdulillah R4 Kota Tasikmalaya Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu, Proses Dimulai

Berdasarkan aturan baru seleksi Baznas, calon anggota dari unsur ulama diusulkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau ormas Islam.

Unsur tenaga profesional diajukan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam. Sedangkan tokoh masyarakat diusulkan ormas Islam.

Komposisi Anggota Baznas

Baznas pusat memiliki 11 anggota. Delapan berasal dari unsur masyarakat. Tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah terdiri atas perwakilan Kemenag. Kementerian Dalam Negeri. Dan, Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: 4 Cara Praktis Cek Saldo JHT Tanpa Aplikasi dan Syarat Pengajuan Klaim JHT Lewat Lapak Asik

Baznas provinsi dan kabupaten kota masing-masing berisi lima orang pimpinan. Komposisi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara peran negara dengan partisipasi masyarakat.

Syarat Calon Anggota Baznas

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

- Minimal berusia 40 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: