PMA Baru Atur Syarat Seleksi Anggota Baznas Kabupaten Kota 2025

PMA Baru Atur Syarat Seleksi Anggota Baznas Kabupaten Kota 2025

Kementerian Agama resmi menerbitkan PMA Nomor 10 tahun 2025 terkait aturan baru seleksi anggota Baznas pusat hingga daerah.-Kemenag-

- Pendidikan sarjana, kecuali untuk kabupaten/kota cukup lulusan SMA atau sederajat.

- Beragama Islam.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak menjadi anggota partai politik.

BACA JUGA: Miras, Knalpot Bising, dan Narkotika Jadi Sorotan Menjelang HUT RI ke-80 di Tasikmalaya

- Kompeten di bidang pengelolaan zakat.

- Bersedia bekerja penuh waktu.

- Jika terpilih, maka pendaftar harus siap melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD.

- Mereka juga wajib memiliki visi, misi dan program kerja yang jelas.

Tim Seleksi Anggota Baznas

Tim seleksi Baznas tingkat pusat terdiri atas sembilan orang. Lima dari Kemenag. Satu dari Kementerian PANRB. Tiga unsur tokoh agama, tokoh masyarakat dan tenaga profesional. Tim ini dibentuk langsung Menteri Agama.

Di provinsi, tim seleksi beranggotakan lima orang. Terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah. Dua dari Kanwil Kemenag. Satu dari unsur masyarakat atau profesional.

Di kabupaten kota, tim seleksi hanya tiga orang. Satu dari pemerintah daerah. Satu dari Kankemenag. Satu dari unsur tokoh masyarakat atau profesional.

BACA JUGA: Pasar Murah Polres Tasikmalaya Ringankan Beban Warga di Tengah Lonjakan Harga Pangan

Tahapan Seleksi Anggota Baznas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: