PMA Baru Atur Syarat Seleksi Anggota Baznas Kabupaten Kota 2025

PMA Baru Atur Syarat Seleksi Anggota Baznas Kabupaten Kota 2025

Kementerian Agama resmi menerbitkan PMA Nomor 10 tahun 2025 terkait aturan baru seleksi anggota Baznas pusat hingga daerah.-Kemenag-

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan seleksi dilakukan melalui beberapa tahap.

Dimulai dari pengumuman pendaftaran. Pendaftaran tertulis. Seleksi administrasi. Seleksi kompetensi. Hingga pengumuman hasil.

Seleksi kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar. Penulisan makalah. Terakhir wawancara. Materi yang diuji mencakup fikih zakat. Kebijakan pengelolaan zakat. Wawasan kebangsaan. Hingga moderasi beragama.

Hasil seleksi kemudian diserahkan kepada pejabat berwenang sesuai tingkatan. Menteri Agama menerima hasil seleksi Baznas pusat. Gubernur menerima hasil seleksi provinsi. Bupati wali kota menerima hasil seleksi kabupaten kota.

PMA Nomor 10 tahun 2025 menjadi pedoman teknis yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Terinspirasi Warga Pati, Warga Kota Cirebon Desak Pembatalan Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen, Jika Tidak...

Dengan adanya aturan ini, proses seleksi Baznas di semua tingkatan diharapkan berjalan lebih efektif, terukur dan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: