Sarasehan Hukum di Kota Tasikmalaya: UU ITE dan Kebebasan Kritik di Media Sosial
Dr Shalih Mangara Sitompul, SH, MH, Wakil Ketua Umum DPN PERADI memberikan buku kepada perwakilan Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 29 Mei 2025. ayu sabrina b / radar tasikmalaya--
“Media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, kita semua harus memahami batasannya. Kritik yang sah harus dilindungi, jangan sampai warga takut bersuara karena kekuasaan disalahgunakan,” ujarnya.
Cecep menambahkan bahwa kegiatan serupa akan rutin digelar sebagai wujud keberpihakan terhadap hak konstitusional masyarakat sipil, terutama di ruang digital.
Sarasehan ini menegaskan bahwa ruang digital harus tetap menjadi ruang terbuka bagi kritik konstruktif.
Pejabat publik, termasuk Wali Kota Viman dan Wakil Wali Kota Diky, tidak bisa menggunakan pasal-pasal UU ITE untuk menekan suara warga.
BACA JUGA:GP Ansor Kota Tasikmalaya Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Kritik terhadap kebijakan, pelayanan, hingga perilaku pemimpin adalah bentuk partisipasi publik yang sehat dan sah demi kemajuan Kota Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: