BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahaya, Ada Krim Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahaya, Ada Krim Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

BPOM mengungkap 23 kosmetik berbahaya di Indonesia.-BPOM-

BACA JUGA: Dari Seblak ke Robot Pintar, Dua Siswa MAN 4 Tasikmalaya Ciptakan TrophiChiliBot untuk Bantu Petani Cabai

BACA JUGA: Layanan GeCe 112 Jadi Andalan, 8.142 Panggilan Darurat di Kota Tasikmalaya Sepanjang 2025

Pihak pelaku usaha juga diperintahkan untuk menarik serta memusnahkan produk dari pasaran.

Penelusuran dan Tindakan Hukum

Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi kosmetik.

Beberapa lokasi retail juga disidak untuk memastikan produk berbahaya tidak lagi beredar.

Taruna mengatakan lembaganya tengah menelusuri pihak-pihak yang memproduksi kosmetik tanpa izin.

Jika ditemukan unsur pidana, PPNS BPOM akan melanjutkan ke proses pro-justitia.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, kemanfaatan dan mutu bisa dijerat hukuman berat.

Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Nasib Timnas Indonesia Ditentukan Malam Ini, Daftar Negara Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U-17 2025

BACA JUGA: Cair Cepat! Begini Skema Terbaru KUR BSI 2025, Pinjaman Rp 10 - Rp 100 Juta dengan Cicilan Ringan

Imbauan untuk Masyarakat

Di akhir keterangannya, Taruna mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih produk kecantikan.

Dia menekankan pentingnya tidak mudah tergiur janji instan atau promosi berlebihan di media sosial.

BPOM meminta konsumen hanya menggunakan kosmetik yang sudah terdaftar resmi dan memiliki nomor izin edar.

Perlindungan kesehatan, katanya, harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

23 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: