Radartasik, TASIKMALAYA – Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Tasikmalaya Selatan (Tasela) akan diparipurnakan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).
Dalam agenda paripurna itu ada beberapa hal berkaitan CDOB Tasik Selatan, yakni laporan Pansus I CDOB, persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap CDOB, Tasikmalaya Selatan dan juga Kabupaten Cianjur Selatan dan Garut Utara, termasuk penandatanganan bersama antara DPRD dan Gubernur Jawa Barat.
Sekretaris Presidium CDOB Tasikmalaya Selatan, Asep Saefuloh membenarkan akan adanya paripurna CDOB Tasik Selatan itu, rencananya akan dilaksanakan besok, Kamis 28 April.
"Unsur Presidium diundang untuk hadir. Bahkan terbuka untuk umum, siapa pun bisa hadir," kata Asep Saefuloh, Rabu (27/4/2022).
Setelah nanti CDOB Tasela diparipurnakan, kata Asep Saefuloh, tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat membuka moratorium.
Karena saat ini Provinsi Jawa Barat mengusulkan pemekaran sembilan daerah di Jawa Barat, salah satunya Tasik Selatan.
"Nantinya ini usulannya satu paket dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkap Asep.
Dengan begitu, kata Asep Saefuloh, sangat diperlukan adanya dorongan dari anggota DPR RO, khususnya anggota DPR dari dapil 11 Tasikmalaya dan Garut.
“Saat ini untuk proses ini sebetulnya sudah berada di Senayan,” ujar Asep Saefuloh.
“Kalau di tingkat Kabupaten dan Provinsi kan sudah selesai baik secara politis maupun administrasi, sekarang tinggal lobi-lobi pusat agar moratorium itu dibuka," jelas legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Golkar ini.
Selain membutuhkan dukungan DPR untuk lobi-lobi dibukannya moratorium DOB, kata Asep Saefuloh, setiap daerah yang mengusulkan CDOB pun harus proaktif termasuk terus memantau perkembangannya.
"Ini kan saat ini sudah menjadi urusan antar pemerintahan, baik kabupaten ke provinsi dan provinsi ke pusat, itu kami minta lebih proaktif agar moratorium ini dibuka dalam waktu dekat," kata Asep Saefuloh yang juga akademisi ini. (ujang nandar / radartasik.disway.id)