
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menerapkan larangan merokok di kawasan pemerintahan dan pendidikan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menyatakan dukungan, namun menekankan pentingnya kesiapan fasilitas dan penegakan aturan yang konsisten.
Menurut Budi, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun ia menilai, implementasi di lapangan masih perlu disempurnakan.
BACA JUGA:Belanja Online Tanpa Ribet? Ini Alasan Kenapa Semua Orang Lagi Bahas Shopee!
“Kami mendukung penuh,” ujar Budi kepada radartasik.com, Rabu 25 Juni 2025.
"Tapi pelaksanaan tidak boleh setengah-setengah. Harus berkelanjutan, disertai sanksi jelas dan fasilitas penunjang seperti smoking area," sambungnya.
Budi menyebut bahwa sanksi bagi pelanggar perlu ditegakkan agar aturan tidak mandul.
Namun demikian, menurutnya, mekanisme penindakan juga harus jelas agar tidak menimbulkan polemik.
BACA JUGA:Serangan Hama Tikus Ancam Gagal Panen, Petani Tasikmalaya Diliputi Cemas
“Apakah sanksinya denda, atau administratif, harus ditentukan dulu. Jangan sampai kebijakan justru menimbulkan ketidakadilan,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar kantor pelayanan publik, termasuk gedung DPRD, menyediakan area khusus merokok sebagai bentuk penyesuaian yang adil dan tidak diskriminatif terhadap perokok.
“Kalau tidak disiapkan, nanti perokok justru merokok sembarangan. Kita butuh solusi yang manusiawi, bukan hanya pelarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi juga menyoroti kebiasaan merokok di ruang-ruang rapat resmi yang masih kerap terjadi. Ia berharap ke depan tidak ada lagi toleransi terhadap praktik tersebut.
BACA JUGA:Bandingkan Harga dan Spesifikasi POCO F7, POCO F7 Pro, POCO F7 Ultra