Akademisi dan Praktisi Hukum di Priangan Timur Kumpul, Ini Rekomendasi Buat DPR RI

Sabtu 22-02-2025,18:01 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Ruslan
Akademisi dan Praktisi Hukum di Priangan Timur Kumpul, Ini Rekomendasi Buat DPR RI

Namun, pengamatan hakim dipandang rentan disalahgunakan karena belum memiliki regulasi yang jelas.

Perubahan lainnya adalah pengambilalihan kewenangan penyidikan oleh kejaksaan yang sebelumnya menjadi tugas kepolisian.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan tantangan tersendiri, seperti kesiapan kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan, keterbatasan sumber daya serta anggaran, dan potensi buruknya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang dapat berdampak pada perlindungan hak tersangka dan terdakwa.

Prinsip dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan apakah sebuah perkara akan diajukan ke persidangan atau dihentikan, juga perlu dikaji lebih lanjut agar tidak mengganggu kepastian hukum.

BACA JUGA: All New Honda CBR 250RR Versi 2025 Resmi Hadir, Bawa Vibe Klasik Dan Ikonik Khas Era 90-an

Oleh karena itu, dalam FGD ini, para akademisi dan praktisi hukum berupaya merumuskan rekomendasi yang akan diajukan kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai masukan akademik dari komunitas hukum di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat.

Dengan adanya rekomendasi ini, para peserta diskusi berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif. 

Mereka menginginkan agar rekomendasi tersebut dapat menjadi referensi dalam proses legislasi RUU KUHAP 2023 guna meningkatkan keadilan hukum di Indonesia.

Kategori :