4. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Pendaftar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bebas dari HIV/AIDS, narkoba, serta tidak memiliki cacat fisik.
Pendaftar juga harus bebas dari masalah penglihatan seperti buta warna, tuli, atau bisu.
5. Tato dan Tindik: Pendaftar pria tidak boleh bertato atau memiliki bekas tato, serta tidak memiliki tindik di anggota badan.
Pendaftar wanita juga harus bebas tato dan bekas tato, serta tidak boleh memiliki lebih dari satu pasang tindik di telinga.
BACA JUGA:Kapolres Tasikmalaya Kota Prioritaskan Penanggulangan Geng Motor dan Kamtibmas
6. Status Perkawinan: Pendaftar harus belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani pendidikan di Poltekim atau Poltekip.
Untuk wanita, belum pernah melahirkan, sedangkan pria belum memiliki anak biologis.
7. Kesediaan Penempatan: Pendaftar harus bersedia ditempatkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia.
8. Tidak Terikat Instansi Lain: Pendaftar tidak boleh sedang terikat dengan instansi atau perusahaan lain pada saat mendaftar.