Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2025, Apakah Anak PNS Bisa Mendaftar KIP Kuliah?

Selasa 14-01-2025,13:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

Berikut adalah daftar calon mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah:

1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Masyarakat miskin/rentan miskin yang masuk dalam desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

6. Siswa dari panti sosial atau panti asuhan.

7. Keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, pendapatan per kapita tidak lebih dari Rp 750.000.

Selain itu, siswa yang tidak memenuhi kriteria di atas dapat tetap mendaftar KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah setempat.

BACA JUGA:Rudapaksa Muridnya, Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara Plus ...

Apakah Anak PNS Bisa Mendaftar KIP Kuliah?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah anak PNS dapat mendaftar KIP Kuliah?"

Jawabannya tergantung pada pendapatan kotor gabungan orang tua.

Banyak PNS memiliki gaji pokok di bawah Rp 4 juta per bulan, terutama untuk golongan rendah.

Oleh karena itu, anak PNS masih bisa memenuhi syarat asalkan total pendapatan kotor gabungan orang tua tidak melebihi Rp 4 juta per bulan atau jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga, tidak lebih dari Rp 750.000 per orang.

Contoh kasus:

Kategori :