Seorang PNS golongan II dengan gaji pokok Rp 3 juta per bulan dan memiliki tiga anggota keluarga (ayah, ibu, dan satu anak).
Jika pendapatan dibagi rata, maka pendapatan per kapita adalah Rp 1 juta. Artinya, anak tersebut tidak memenuhi syarat KIP Kuliah.
Namun, jika PNS tersebut memiliki lima anggota keluarga, maka pendapatan per kapita menjadi Rp 600.000, sehingga memenuhi syarat.
Untuk memastikan kelayakan, PNS juga dapat melampirkan SKTM jika merasa pendapatan totalnya tidak mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
BACA JUGA:Fokus pada Korban: Pengamat Desak Jaga Privasi dalam Kasus Kekerasan Seksual di Tasikmalaya
Cara Memenuhi Syarat Pendapatan untuk KIP Kuliah Merdeka
Bagi keluarga yang ingin mengajukan KIP Kuliah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memenuhi syarat pendapatan:
1. Hitung Total Pendapatan Gabungan Orang Tua
Gabungkan seluruh pendapatan kotor orang tua, termasuk gaji pokok dan tunjangan lain.
Jika totalnya di bawah Rp 4 juta, maka siswa bisa mendaftar.
2. Hitung Pendapatan Per Kapita
Bagilah total pendapatan dengan jumlah anggota keluarga. Pastikan hasilnya tidak melebihi Rp 750.000 per orang.
3. Lengkapi Bukti Dokumen
Jika pendapatan memenuhi syarat, siapkan dokumen pendukung seperti:
Slip gaji orang tua.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.