BANDUNG, RADARTASIK.COM— Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Termasuk Pemprov Jawa Barat telah mengumumkan UMP Jabar 2025 naik 6,5 persen.
Pengumuman kenaikan UMP Jabar 2025 sebesar 6,5 persen dilaksanakan di Bandung, Rabu 11 Desember 2024.
Dengan kenaikan UMP Jabar 2025 sebesar 6,5 persen, maka Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2025 mulai tergambar.
BACA JUGA: Sah, Besaran UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Masih UMK Banjar Terendah di Jawa Barat
UMK sendiri paling lambat diumumkan ke publik pada 18 Desember 2024.
Jadi, prediksi UMK di Jawa Barat tahun 2025 mulai tergambar sehingga bisa memunculkan daerah yang memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat 2025.
Daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat 2025 yaitu UMK Kota Bekasi.
UMK Kota Bekasi 2025 menjadi Rp5.690.752 setelah naik 6,5 persen atau naik Rp347.322 dari UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430.
BACA JUGA: Tasikmalaya Bersih: Sinergi TNI, Polri, dan Warga Cegah Banjir di Mangkubumi
Sementara UMK tertinggi kedua di Jawa Barat 2025 yaitu UMK Kabupaten Karawang 2025 sebesar Rp5.599.593.
UMK Kabupaten Karawang 2025 naik Rp341.759 setelah ada kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp5.257.834.
Berikutnya UMK Kabupaten Bekasi 2025 naik sebesar Rp339.252 menjadi Rp5.558.515.
Lalu UMK Kota Depok naik sebesar Rp317.109 menjadi Rp5.195.721.
BACA JUGA: Pelatih Red Star Marah dengan Wasit yang Mengesahkan Gol Tammy Abraham: