TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi bahwa hingga saat ini mereka belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menjelaskan bahwa selama masa kampanye, baik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun masyarakat belum melaporkan pelanggaran secara langsung.
Laporan yang ada sejauh ini hanya berupa informasi awal yang berasal dari media sosial.
"Selama ini kami baru menerima informasi-informasi awal," ungkap Dodi, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:KPU Ciamis Gelar Penajaman Visi-Misi Paslon Tunggal sebagai Pengganti Debat Kandidat
Meskipun demikian, informasi tersebut tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.
Dodi menambahkan bahwa Bawaslu menerapkan mekanisme yang ketat dalam menangani dugaan pelanggaran.
"Kalaupun ada dugaan pelanggaran, berbagai unsur harus ada, seperti barang bukti, saksi, dan lainnya," jelasnya.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9, setiap dugaan pelanggaran kampanye harus memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:545 Petugas Mulai Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Garut
Bawaslu tidak akan serta-merta menetapkan pelanggaran tanpa adanya bukti yang cukup.
"Laporan awal yang masuk terkait tiga pasangan calon, baik nomor urut 1, 2, maupun 3, mencakup isu seperti kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako, dan netralitas ASN," katanya.
Namun, Dodi menekankan bahwa semua dugaan tersebut harus dapat dibuktikan dan tidak cukup hanya berdasarkan foto atau video.
Hasil penelusuran terhadap informasi awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi syarat menurut peraturan yang berlaku.