"Menurut peraturan perundang-undangan, kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako, dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori dugaan pelanggaran," tegas Dodi.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tetap berkomitmen untuk menegakkan integritas pemilu dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.