KPU Kabupaten Tasikmalaya Gandeng Kejari Berikan Penyuluhan Hukum untuk Badan Adhoc Pilkada

Selasa 15-10-2024,20:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan adhoc penyelenggara pemilu, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Kegiatan yang berlangsung di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan.

Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri, menyampaikan bahwa semua produk penyelenggaraan Pilkada harus mematuhi ketentuan hukum. 

"Kegiatan ini bertujuan agar seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Linmas se-Kota Tasikmalaya Jatuhkan Dukungan ke Nurhayati-Muslim, ini Alasannya

Materi sosialisasi mencakup aturan-aturan dalam proses pemilihan serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran yang harus dilakukan oleh badan adhoc. 

Selain itu, Kejari Kabupaten Tasikmalaya turut menjelaskan sanksi-sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran selama proses Pilkada.

Seiring tahapan kampanye yang semakin dekat, peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman terkait aturan dan larangan yang harus dipatuhi, termasuk larangan menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dan tindakan menghina pihak lain. 

"Prinsipnya, kita harus menjaga ketertiban dan mempromosikan citra positif setiap pasangan calon," tambah Cecep.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Tasikmalaya Tegaskan ASN Dilarang Main Mata di Pilkada dan Pilgub

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, badan adhoc dapat lebih memahami dan mematuhi seluruh aturan yang ada, sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya berlangsung lancar dan tertib.

Kategori :