TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan dana kampanye dari tiga pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa saat ini mereka telah menerima laporan dari semua pasangan calon, baik nomor urut 1, 2, maupun 3.
Namun, hingga saat ini, KPU belum dapat menentukan calon mana yang melaporkan dana kampanye terbesar.
"Kami harus memeriksa data terlebih dahulu untuk mengetahui siapa yang paling besar. Yang jelas, semua pasangan calon sudah melaporkan," ungkap Ami saat ditemui di kantornya, Jumat, 27 September 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Tasikmalaya Tuntaskan Sengketa Soal Logo Parpol
BACA JUGA:Pasangan Yusuf-Hendro Diserbu Warga dan Pengunjung HZ Mustofa
Ami juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk memastikan susunan tim kampanye dan relawan dari setiap pasangan calon, termasuk desain kampanye yang akan digunakan.
Dalam hal dana kampanye, KPU memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi. "Aturannya ada, tetapi saya perlu mempelajarinya lebih lanjut," kata Ami.
Dengan dimulainya tahapan kampanye, para pasangan calon diharapkan tetap mematuhi batasan dan aturan yang telah ditetapkan, seperti larangan berkampanye di tempat ibadah dan lokasi lain yang dilarang sesuai ketentuan.