Diduga Korupsi Prosedur Gadai Emas, Kejari Banjar Tahan Seorang Pegawai

Jumat 26-07-2024,15:00 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Rezza Rizaldi

BANJAR, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar telah menetapkan dan menahan seorang karyawan PT Pegadaian Cabang Banjar, berinisial YY, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan prosedur gadai emas dari tahun 2021 hingga 2023.

Penahanan dilakukan pada kemarin Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.

"Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 25 Juli 2024," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto SH MH, melalui Kasi Pidsus, Gede Maulana SH.

YY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juli 2024, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk.394/M.2.32/Fd/07/2024. 

BACA JUGA:Ini Kesiapan Fachruddin Aryanto Bersama PSS Sleman, Mulai Rasakan Intensitas Latihan Tinggi Jelang Liga 1

Dugaan korupsi mencakup penggunaan nama nasabah secara tidak sah dan penerimaan titipan uang untuk pembelian menggunakan angsuran nasabah, melanggar Peraturan Direksi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) sales team.

Perbuatan tersangka diduga melibatkan penggunaan saldo tabungan emas nasabah tanpa izin, melanggar Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dan PT Pesonna Optima Jasa. 

Tindakan melawan hukum ini juga mencakup transaksi atas produk KCA, Krasida, dan titipan emas nasabah, melanggar peraturan mengenai larangan bagi SPV, RO, dan SP untuk melakukan pekerjaan di luar tugas mereka, termasuk pekerjaan yang dilarang bagi karyawan outsourcing.

"Termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan outsourcing," imbuhnya. 

BACA JUGA:Pelajar SD Dikenalkan Olahraga Basket Sejak Dini di Blessing Basketball Community Kota Tasikmalaya

Kerugian keuangan PT Pegadaian Cabang Banjar akibat tindakan ini mencapai Rp778.956.450, baik yang terkait produk emas maupun non-produk.

Kategori :