5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara bisa kena Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
6. Melanggar Rambu Lalu Lintas Atau APILL
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas atau Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (APILL) dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Menggunakan Safety Belt
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi yang tidak menggunakan safety belt bisa dikenakan Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.