Ketahui Syarat Mengusulkan Bansos PKH Menurut Pusdatin Kesos, Salah Satunya Harus Memenuhi Komponen Ini Simak!

Rabu 27-03-2024,04:32 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

- Ibu hamil.

- Mempunyai anak yang masih sekolah.

- Mempunyai anak yang masih berusia dini.

- Lansia (lanjut usia).

BACA JUGA: Seperti Ini Rencana Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya untuk 5 Tahun ke Depan, Ini Kata Bupati Ade Sugianto

- Disabilitas.

Dengan demikian, tidak semua masyarakat dapat mengusulkan bantuan sosial PKH karena ada syarat-syarat dan komponen yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Itulah informasi mengenai syarat mengusulkan bansos PKH. Semoga bermanfaat!

Q and A, apakah balita umur 5 tahun dapat diusulkan PKH?

BACA JUGA: Mengapa Samsung Galaxy S24 Ultra Layak Jadi Pilihan? Detail Spesifikasi dan Keunggulan

Jawabannya, jika balita tersebut sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI maka dapat diusulkan untuk menerima bantuan sosial PKH.

Sedangkan, apabila berita tersebut belum terdata di DTKS maka harus didaftarkan terlebih dahulu ke desa maupun kelurahan setempat.

Anda juga dapat mendaftar DTKS secara online dan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.

Dengan demikian, sebelum mengusulkan PKH, masyarakat yang ingin mengusulkan harus terdaftar dulu di DTKS.

BACA JUGA: Masyarakat Kota Banjar Rela Antre Tukar Uang Baru untuk Digunakan saat Lebaran, Namun Harus ...

Karena hal tersebut telah menjadi syarat utama untuk mengusulkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Kategori :