Ketahui Syarat Mengusulkan Bansos PKH Menurut Pusdatin Kesos, Salah Satunya Harus Memenuhi Komponen Ini Simak!

Rabu 27-03-2024,04:32 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Ketahui Syarat Mengusulkan Bansos PKH Menurut Pusdatin Kesos, Salah Satunya Harus Memenuhi Komponen Ini Simak!

RADARTASIK.COM - Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi mengenai bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), simak syarat mengusulkan bansos PKH berikut ini.

Pusdatin Kesos melalui akun Instagramnya menginformasikan terkait syarat mengusulkan bansos PKH.

Dalam postingan Instagram tersebut, Pusdatin Kesos menyampaikan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengusulkan bansos PKH.

BACA JUGA: SD Negeri di Tasikmalaya Perlu Penjagaan 24 Jam, kenapa ya?

Mengutip akun Instagram pusdatinkesos, berikut ini syarat mengusulkan bansos PKH. Di simak baik-baik ya!

1. Terdaftar di DTKS

Syarat pertama untuk bisa mengusulkan bantuan sosial PKH yaitu harus terdaftar di DTKS Kemensos RI.

DTKS Kemensos RI ini merupakan data yang menjadi acuan Kementerian Sosial dalam memberikan bantuan sosial ataupun pemberdayaan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Asus ROG Phone 8 Membawa Pengalaman Gaming Mobile ke Level Berikutnya

Terdaftar di DTKS menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum Anda mengusulkan bantuan sosial PKH.

2. Masyarakat miskin

Kelompok masyarakat miskin dapat mengusulkan bansos PKH pada dinas terkait agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Namun, ada beberapa komponen warga miskin yang dapat mengusulkan bansos tersebut di antaranya sebagai berikut:

BACA JUGA: Mengulas Spesifikasi Xiaomi Redmi 13C Harga Terjangkau dengan Fitur Terkini

Kategori :