Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Senin 05-02-2024,19:11 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Surat keterangan domisili

- SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

4. STNK asli

BACA JUGA: Keluarga Mahasiswa Tasikmalaya Sukapura-Purwokerto Tumbuhkan Minat Siswa Lewat Pengabdian Masyarakat

5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan

6. Cek fisik kendaraan

Persyaratan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya

1. Perorangan

- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

- Suart keterangan domisili

Kategori :