- Surat keterangan domisili
- SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
- KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
BACA JUGA: Keluarga Mahasiswa Tasikmalaya Sukapura-Purwokerto Tumbuhkan Minat Siswa Lewat Pengabdian Masyarakat
5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan
6. Cek fisik kendaraan
Persyaratan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya
1. Perorangan
- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
- KTP asli yang diberi kuasa
- Suart keterangan domisili