Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya
RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi wajib pajak di dua wilayah di Pulau Sumatera. Program pemutihan pajak tahun 2024 datang lebih awal.
Dua wilayah yang gelar pemutihan pajak tahun 2024 di Pulau Sumatera adalah Provinsi Aceh Darussalam dan Provinsi Jambi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mendapatkan fasilitas berupa bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 18 Desember 2023 - 31 Desember 2024.
BACA JUGA: Makin Berkembang & Pro Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Berhasil Menaikkelaskan 1,2 Juta Nasabah
BACA JUGA: Ramah di Kantong, Harga Durian Tasikmalaya Seharga Bakso di Pinggir Jalan, Rasanya Legit dan Manis
Sedangkan berdasarkan akun Instagram Samsat Kota Jambi, program pemutihan pajak di Kota Jambi berlaku mulai 6 Januari hingga 28 Maret 2024.
Selama program tersebut di Jambi, wajib pajak mendapatkan keringanan berupa bebas denda PKB (pajak kendaraan bermotor), bebas pokok dan BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif.
”Assalamualaikum wr.wb. Ibu Sri Purwaningsih, SH,. MAP. selaku PJ. Walikota Jambi mengajak seluruh warga Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan yg di laksanakan mulai tanggal 06 januari s/d 28 maret 2024. Ayo warga Jambi bayar pajak tepat pada waktunya,” tulis Instagram tersebut.
Persyaratan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK
BACA JUGA: Mobil Pikap Pengangkut Pakan di Tasikmalaya Tak Terkendali hingga Terbalik
BACA JUGA: Satreskrim Polres Banjar Amankan Pemuda Terkait Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Pedang
1. Perorangan
- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum