Persyaratan mutasi masuk kendaraan bermotor
1. Perorangan
- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
- KTP asli yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya Pertanyakan Dugaan Pemotongan Uang Transport dan Bimtek KPPS
- KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Kuitansi jual beli bermaterai
7. Surat keterangan pindah dari daerah asal