Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Senin 05-02-2024,19:11 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

4. STNK asli

5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan

BACA JUGA: Pekerja Bangunan di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsoran Tebing

Persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan

1. Perorangan

- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

Kategori :