Masa Jabatan Bupati Garut Diperpanjang, Wakil Ketua DPRD Sampaikan Alasan Ini
GARUT, RADARTASIK.COM – Masa jabatan Bupati Garut diperpanjang 3 pekan pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah.
Dalam aturan sebelumnya, masa jabatan Bupati Garut selesai pada akhir tahun 2023. Berdasarkan putusan baru MK, masa jabatan Bupati Garut diperpanjang hingga 23 Januari 2024.
Seperti diketahui, pada tanggal 21 Desember 2023, MK membatalkan ketentuan di Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik 2019 berhenti akhir tahun ini.
BACA JUGA: Ini Biang Kerok Keributan Geng Motor di Singaparna
BACA JUGA: Genk Motor Berulah Lagi, Kali Ini Baku Pukul di Singaparna, 4 Orang Diciduk Polisi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Enan mengatakan putusan MK itu imbas gugatan dari beberapa kepala daerah.
”Kan kemarin para kepala daerah atau hasil Pemilu tahun 2018 itu habisnya di Desember 2023. Ternyata ada beberapa kepala daerah yang masa jabatannya habis itu menggugat ke MK. Ternyata MK mengabulkan,” ucapnya kepada media, Rabu 27 Desember 2023.
Dengan adanya putusan baru MK, menurut dia, jabatan Bupati Garut akan berakhir di bulan Januari 2024 atau tepatnya di tanggal 23 Januari 2024.
Apakah bupati masih bisa membuat kebijakan strategis sampai batas masa jabatannya tanggal 23 Januari mendatang?
BACA JUGA: Dengan Smart Fast Charging Turbo 100 W, Huawei Nova 12 Ultra Dilengkapi Memori Internal 1TB
”Iya bupati masih berjalan mengenai kebijakannya seperti rotasi mutasi itu masih bisa masih diperbolehkan sampai akhir jabatannya,” ungkap dia lagi.
Ditanya mengenai Pj Bupati Garut, Enan menyatakan semua nama calon usulan DPRD Kabupaten Garut sudah diserahkan ke Kemendagri. ”Dari DPRD kan 3 orang, provinsi 3 orang dan mendagri 3 orang,” tutur dia.
Setelah pengajuan nama calon penjabat bupati, tambah dia, bukan lagi kewenangan dari kabupaten maupun provinsi namun sudah menjadi kewenangan dari Kemendagri.