Antisipasi Kemacetan Lebaran, Delman Dilarang Beroperasi di Jalur Utama Mudik, Pemkab Siapkan Uang Kompensasi
Antisipasi kemacetan Lebaran, delman dilarang beroperasi di jalur utama mudik, Pemkab Garut siapkan uang kompensasi.--Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya--
GARUT, RADARTASIK.COM – Delman dilarang beroperasi di jalur utama mudik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kebijakan delman dilarang beroperasi di jalur utama mudik tersebut sebagai antisipasi kemacetan Lebaran tahun 2023.
Konsekuensinya, pemkab siapkan uang kompensasi atas kebijakan delman dilarang beroperasi di jalur utama mudik.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan ada sekitar 81 kusir delman yang akan mendapatkan uang kompensasi.
BACA JUGA: Profil Striker Antik Persib Kebanggaan Bobotoh, Pecahkan Rekor Persib yang Sudah Bertahan 28 Tahun
Mereka yang mendapatkan uang kompensasi adalah kusir yang beroperasi di jalan nasional Limbangan dan Malangbong.
”Kita akan memberikan kompensasi delman. Delman itu tidak perlu narik atau tidak perlu beroperasi selama tujuh hari. Pemda memberikan sekitar Rp 575 ribu (per delman) untuk kompensasi,” ucapnya, Kamis 6 April 2023.
Rudy Gunawan menuturkan tahun ini merupakan tahun kesembilan pemerintah memberi kompensasi kepada para kusir delman.
”Ya di Garut ini memang ada delman ya melintas di jalan nasional. Dan, tentu ini sudah hampir 9 tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan sehingga mengakibatkan kemacetan,” tuturnya.
BACA JUGA: Real Madrid Ingin Barter Brahim Diaz dengan Penyerang AC Milan
BACA JUGA: AC Milan Berikan Pesan Dukungan untuk Lukaku yang Jadi Korban Pelecehan Rasis Penggemar Juventus
Bupati berharap kebijakan pemerintah daerah ini dapat dipahami oleh kusir delman dalam rangka kelancaran lalu lintas kendaraan saat momentum arus mudik dan balik Lebaran.
”Jadi kita ingin ada satu pengertian kembali dari para kusir delman,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: