- Kota Depok
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Bandung Barat
BACA JUGA: Keberpihakan Lintas Sektor Terhadap Penyandang Disabilitas di Kota Banjar Masih Minim
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Bandung
Daerah yang merekomendasikan UMK tidak sesuai PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP. Yakni, inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu alias alfa antara 0,1 - 0,3.
Daftar 13 daerah yang merekomendasikan kenaikan UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum: