Ini Daftar UMK 2024 se-Jabar, 3 Daerah di Atas Rp 5 Juta, Banjar Tetap Paling Rendah
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah resmi menetapkan daftar UMK 2024 se-Jabar.
Daftar UMK 2024 se-Jabar dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tanggal 30 November 2023.
”Sore ini saya sudah menandatangani keputusan gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar dia di Gedung Sate Bandung, Kamis 30 November 2023.
BACA JUGA: Jelas, Ini Alasan Bojan Hodak Lebih Memilih Stefano Beltrame di Persib daripada Levy Madinda
BACA JUGA: HORE 16.000 Tiket Angkutan Menuju Bandara Kertajati Gratis, Bukan Hanya untuk Penumpang Pesawat
Sebelum menetapkan UMK se-Jabar, Bey menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang menyampaikan aspirasinya.
Dia menjelaskan UMK 2024 di 27 kabupaten kota ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
”Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” tegas dia.
Bey mengakui ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tidak sesuai PP 51 tahun 2023.
BACA JUGA: Xiaomi Rilis Redmi K70E, K70 dan K70 Pro, Ada yang Dibekali RAM 24 GB, Cek Perbedaan Spek Lengkapnya
BACA JUGA: Kekuatan Relawan Bertambah Kuat, Iwan Saputra Siap Menangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024
Daftar 14 daerah yang merekomendasikan kenaikan UMK tidak sesuai PP 51 tahun 2023:
- Kota Bekasi
- Kota Cimahi