Ini Daftar UMK 2024 se-Jabar, 3 Daerah di Atas Rp 5 Juta, Banjar Tetap Paling Rendah

Jumat 01-12-2023,23:02 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Kabupaten Karawang yang pada tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179,07 naik pada 2024 menjadi Rp 81.654,93 alias 1,58 persen menjadi sebesar Rp 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp 2.070.192 atau hanya naik Rp 72.072,95 alias 3,61 persen dari tahun 2023 Rp 1.998.119,05.

Sedangkan UMK 2024 Kota Bandung naik menjadi Rp 4.209.309 atau meningkat sebesar Rp 160.846,31 alias 3,97 persen dari tahun ini yang hanya Rp 4.048.462,69.

Besaran UMK baru berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum masing-masing daerah.

BACA JUGA: Diguyur Hujan Deras, Jalan Banjarwangi-Singajaya Kabupaten Garut Mengalami Longsor

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih harus menggunakan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama dan tidak ada aksi berlebihan dari pedemo.

”Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” kata dia.

Berikut Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi Rp 5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768

BACA JUGA: Jalur Ganda KA Mojokerto - Sepanjang Beroperasi, Waktu Tempuh Perjalanan Kereta Api Semakin Singkat

5. Kabupaten Subang Rp 3.294.485

6. Kota Depok Rp 4.878.612

Kategori :