Tarif Parkir untuk Peningkatan Pendapatan Daerah di Kabupaten Pangandaran Masih Batas Wajar
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Usulan tarif parkir di dalam kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, dinilai masih batas wajar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari mengatakan, selama ini tarif parkir disatukan dalam tiket masuk dan tiap objek wisata hampir sama nilainya.
"Objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Pangandaran tentunya dari Karapyak sampai Batukaras itu," paparnya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 23 November 2023.
Saat ini, terang dia, tarif parkir di obyek wisata bervariasi tergantung jenis kendaraan. Seperti di obyek wisata Pantai Pangandaran, Batukaras, Batu Hiu dan Karapyak, tarif parkir sepeda motor Rp 2 ribu, sedan atau jeep Rp 5 ribu.
Sedangkan untuk kendaraam minibus kecil Rp 5 ribu, minibus besar Rp 5 ribu, bus kecil Rp 7 ribu, bus sedang Rp 10 ribu dan bus besar Rp 15 ribu.
"Kalau yang di objek wisata Green Canyon beda lagi tarifnya," terangnya.
Sementara itu, Dishub Pangandaran akan mulai menerapkan tarif parkir per jam di dalam kawasan Pantai Pangandaran.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Bogor Resmikan Pelatihan CCEP Indonesia Bagi Bank Sampah se-Kota Bogor
"Ya kalau diterapkan sistem per jam seperti itu ya wajar saja menurut saya, karena mungkin ada target peningkatan PAD," tambahnya.
Semua itu, jelas dia, adalah kewenangan dari Dishub sebagai pihak yang memiliki kewenangan. "Kalau kita sih kemarin hanya menarik parkir itu, karena ada didalam tiketing," jelasnya.
Kata dia, untuk nilai yang diusulkan juga belum tentu mendapat persetujuan. "Tapi itu juga baru sebatas ususlan, belum tentu setuju atau tidak," katanya.
Ia merasa yakin, dengan penetapan parkir di dalam kawasan tidak akan memberikan dampak negatif kepada pariwisata. "Ya mungkin lebih teratur, tapi nanti kita lihat saja," pungkasnya.