Tambah dia, hasil pengembangan polisi bahwa ditemukan kelompok lainnya dengan modus yang sama yakni menawarkan pengobatan tradisional atau herbal. "Itu sudah kita kembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari lima tersangka tersebut, diterapkan pasal yakni pasal 363 yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun yang satu.
"Mereka ini di ancam dengan lima tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa perhiasan, obat serta tas untuk membawa obat," jelasnya.
Dari keenam pelaku ini ada satu orang perempuan. Pelaku ini berperan untuk membujuk ataupun mengiringi pengobatan terhadap korban yang mana rata-rata ibu rumah tangga.
"Rata-rata korbannya perempuan ya Yang jelas tersangka itu mengambil barang-barang yang berharga di rumah para korbannya Ya baik itu emas ataupun barang-barang elektronik lainnya," pungkasnya.