Komplotan Curanmor di Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Nekat Mencuri di halaman Masjid
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono memperlihatkan barang bukti 21 motor curian, Selasa 4 Juni 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri motor (curanmor) dengan barang bukti 21 motor curian, Selasa 4 Juni 2024.
Total ada lima tersangka, dua di antaranya adalah R dan SK asal Tasikmalaya, serta tiga lainnya, DN, PK, dan HN berasal dari Garut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, komplotan ini terdiri dari dua grup berbeda yang telah melakukan pencurian motor selama tiga bulan di 55 lokasi di wilayah Tasikmalaya.
Salah satu aksi mereka terjadi di Komplek Masjid Panglayungan, Kota Tasikmalaya, di mana mereka mencuri motor yang diparkir oleh warga saat melaksanakan takbiran di malam Idul Fitri, pertengahan Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:9 Ide Olahan Daging Sapi, Nikmati Pengalaman Kuliner di Momen Idul Adha
"Salah satu tersangka berhasil kami tangkap setelah motornya ditabrak oleh personel kami. Saat itu, tersangka mencoba melarikan diri. Alhamdulillah, personel yang terlibat sudah sembuh sekarang," ujar Joko kepada wartawan.
Joko menerangkan, modus operandi komplotan ini beragam, mulai dari merusak kunci motor dengan kunci letter Y modifikasi, mengintai warga yang lupa mengambil kunci motor mereka di parkiran, hingga mengintip warga yang lengah di tempat umum seperti masjid, pasar, dan perumahan.
"Total sebanyak lima pelaku tindak pencurian dengan barang bukti berupa 21 motor, ponsel, jaket, kunci Y, dan dua helm. Mereka beroperasi di 55 lokasi," terang Joko.
Dari total 55 lokasi kejadian, pelaku berinisial R dan SK asal Tasikmalaya mengaku mencuri di 18 lokasi, sementara komplotan Garut berinisial DN, PK, dan HN mencuri di 37 lokasi.
BACA JUGA:SELAMAT Beckham Putra Antarkan Persib Bandung Juara Tiga Kali, Ini Tekadnya di Liga 1 2024/2025
"Mereka mencuri di berbagai lokasi seperti komplek ruko, perkampungan Ciawi, pinggir Panglayungan, dan parkiran pasar," tambah Joko.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
"Kami berharap masyarakat tidak meninggalkan kendaraan bermotor sembarangan, pastikan kunci diambil dan tidak tertinggal. Jika mengetahui rencana pencurian, segera lapor ke polisi," pungkas Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: