Pelamar PPPK Jangan Lakukan Hal Ini Kalau Ingin Lulus, Bahkan Bila Lulus Bisa Jadi Gugur!
RADARTASIK.COM - Para pelamar PPPK jangan lakukan hal ini kalau ingin lulus. Kalau hal ini dilakukan, bahkan ketahuan setelah dinyatakan lulus, maka kelulusan bisa digugurkan.
Hal yang paling dilarang dilakukan pelamar PPPK yaitu pemalsuan berbagai dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Setiap darah memiliki persahabatan yang hampir sama, meskipun ada sedikit yang bebeda. Namun secara umum persyaratan untuk pelamar PPPK tetap sama.
BACA JUGA:Jangan Sungkan! Ajukan KUR BCA 2023 Bebas Biaya Provisi, Agunan Bisa Tanah Kosong
Di beberapa pengumuman untuk pelamar PPPK sudah tertulis bahwa dokumen-dokumen yang disertakan adalah dokumen asli, ikan dokumen palsu.
Bahkan apabila suatu hari nanti dinyatakan lulus, namun ternyata ditemukan dokumen yang dilampirkan palsu, maka kelulusan akan dianulir dan dinyatakan gugur.
Serta tidak bisa mengikuti proses melamar untuk PPPK atau CPNS selama beberapa tahun.
Selain jangan sampai melampirkan dokumen palsu, juga jangan percaya pada calo yang menjanjikan kelulusan.
BACA JUGA:OSIS Diminta Awasi Penggunaan Dana BOS di Sekolah, Komite OSIS Nasional Turun ke Kota Banjar
Salah satu contohnya di Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan warning kepada seluruh calon pelamar PPPK untuk waspada calo menawarkan jasa kelulusan PPPK.
Pasalnya proses seleksi PPPK yang dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran mengacu pada berbagai peraturan dari pusat.
Bahkan dalam pengumuman yang telah diedarkan oleh pemerintah Kabupaten Pangandaran menghimbau agar apara calon pelamar tidak percaya pada calo menawarkan jasa kelulusan PPPK.
Bila ada calon menawarkan jasa kelulusan PPPK dari setiap tahapan seleksi yang dilaksanakan maka hal tersebut tidaklah benar.