BLT Kemiskinan Ektrem Tahap 3 Cair Rp900.000 di Bulan September 2023 Berikut Persyaratannya

Senin 11-09-2023,09:27 WIB
Reporter : Andriansyah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Kabar gembira datang bagi masyarakat miskin di Indonesia. Setelah dua bantuan reguler yang telah disalurkan oleh Kementerian Sosial, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, saatnya untuk menantikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ektrem tahap 3. 

Bantuan ini akan cair pada bulan September 2023, tetapi perlu diingat bahwa bantuan ini hanya akan diberikan kepada 5 golongan tertentu.

BACA JUGA:Isi Dompet Digital Kalian dengan Saldo DANA Gratis Rp152.000 11 September 2023 dari Saldo DANA Kaget

Transformasi BLT-DD menjadi BLT Kemiskinan Ektrem

Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam program bantuan sosial di Indonesia. 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengubah program BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) menjadi BLT Kemiskinan Ektrem. 

Hal ini terjadi karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai mereda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Separuh Jiwa Bintang Persebaya Hilang saat Gabung Persib, Bisa Diphami Alasannya Serasa Menyayat Hati

Awalnya, BLT-DD diberikan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah desa atau kelurahan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah setempat.

Namun, karena penurunan kasus Covid-19, program BLT-DD beralih menjadi BLT Kemiskinan Ektrem. 

Meskipun mekanisme penyaluran bantuan ini masih sama dengan sebelumnya, hanya saja kuota penerimanya akan lebih terbatas, diperkirakan hanya sekitar 50% dari sebelumnya. 

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Cukup Nonton Video Rp100.000 Langsung Cair

Masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga dalam setahun mereka akan menerima total Rp3.600.000. 

Penyaluran bantuan ini dapat dilakukan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kesepakatan antara masyarakat dan pihak desa setempat.

Golongan Penerima BLT Kemiskinan Ektrem

Kategori :