Siapa saja yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ektrem? Berikut adalah 5 golongan yang berhak mendaftar dan menerima bantuan ini:
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Persyaratan utama adalah keluarga ini harus tinggal dan berdomisili di desa atau kelurahan setempat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, penerima tidak boleh menjadi ASN/Polri/TNI aktif maupun pensiun, atau pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
BACA JUGA:Claudio Ranieri Mengaku Menolak Pinangan AC Milan Karena Napoli
2. Kategori Keluarga Miskin Ekstrem
Keluarga ini memiliki pendapatan per kapita per hari di bawah atau setara dengan Rp9.090. Mereka mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makanan.
3. Keluarga yang Mengurus Rumah Tangga Tunggal Lansia
Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga lansia (usia 60 tahun ke atas) atau pengurus rumah tangga tunggal yang merupakan lansia. Mereka juga harus memenuhi kriteria pendapatan rendah.
4. Keluarga dengan Anggota Keluarga Disabilitas
Keluarga yang mempunyai anggota keluarga dengan disabilitas, termasuk yang sudah ada sejak lahir atau karena kecelakaan.
Hal ini juga termasuk rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal dalam KK mereka.
5. Keluarga dengan Anggota Keluarga Rentan Sakit
Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit atau menderita penyakit menahun. Mereka memiliki keterbatasan dalam pengobatan dan pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari.
BACA JUGA:Asyik Makan Enak Berhadiah di Pangandaran Gratis Motor Nih!
Jadwal Penyaluran dan Cara Mendaftar